Taman Nasional Bunaken

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
Di wilayah kerja Balai Konservasi Sumber Daya Alam Prov. Sulawesi Utara terdapat kawasan Taman Nasional yakni Bunaken, kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 7 tanggal 3 Mei 1939 (staadblad 245) dengan luas 18 Ha.
Secara geografis kawasan Taman Nasional Bunaken terletak sejajar dengan Bolaang Mongondow Timur yaitu sebelah barat dengan jarak kurang lebih 3,5 mil laut, secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kelurahan Pulau Lancang. Kawasan ini merupakan pulau tak berpayau dengan pantai berpasir putih. Adapun jenis-jenis pohon yang tumbuh di kawasan Taman Nasional Bunaken adalah jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.
Walaupun jaraknya relatif berdekatan dengan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Ambang, namun kawasan Taman Nasional Bunaken tidak banyak dihuni oleh burung-burung air, sedangkan satwa yang banyak dijumpai adalah satwa primata jenis Kera Ekor Panjang sebagai satwa introduksi.